We are open 07.00 - 20.00 WIB

Show Now!

Kredit Macet BUMN Bisa Kena Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Yusril

adminlws

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra menegaskan perlunya batasan yang jelas dalam membedakan antara risiko kerugian bisnis dengan tindakan korupsi pada perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Hal ini merespons masih adanya kerancuan hukum terkait penyelesaian kredit macet di perbankan maupun perusahaan pelat merah yang kerap diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Penyempurnaan Regulasi Tindak Pidana Korupsi

Yusril menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi para direksi dan pengelola BUMN dalam mengambil keputusan korporasi tanpa dibayangi ketakutan akan kriminalisasi saat menghadapi dinamika pasar yang menyebabkan kredit macet.

Menurut Yusril, esensi dari pembahasan ini adalah memberikan definisi yang presisi mengenai kerugian keuangan negara. Ia menekankan bahwa dalam dunia bisnis, kegagalan investasi atau kredit macet tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila prosedur tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) telah dijalankan sesuai ketentuan.

Memisahkan Ranah Bisnis dan Pidana

Dalam pandangannya, terdapat perbedaan mendasar antara kerugian bisnis (business judgment rule) dengan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Beberapa poin utama yang menjadi fokus evaluasi meliputi:

  • Penegasan bahwa kerugian yang timbul akibat fluktuasi pasar atau risiko usaha murni tidak dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara dalam ranah pidana.
  • Perlunya transparansi dalam proses pengambilan keputusan di tingkat direksi untuk membuktikan ketiadaan niat jahat (mens rea).
  • Penguatan audit internal dan eksternal dalam menilai apakah sebuah transaksi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan.

Lebih lanjut, Yusril menyatakan bahwa ketidakjelasan aturan saat ini sering kali memicu keraguan bagi pengelola BUMN untuk mengambil kebijakan strategis yang berisiko tinggi namun berpotensi memberikan keuntungan besar bagi negara. Dengan adanya kejelasan regulasi, diharapkan BUMN dapat lebih profesional dan kompetitif dalam menjalankan operasional bisnisnya tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas.

Pemerintah berharap penyempurnaan UU Tipikor ini nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang adil, sehingga mampu melindungi profesional BUMN yang bekerja secara jujur, sekaligus tetap memberikan sanksi tegas bagi mereka yang memang terbukti melakukan manipulasi atau tindakan koruptif dalam pengelolaan aset negara.

Related Post