Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arief Fakrulloh, secara resmi meminta seluruh instansi pembina jabatan fungsional (JF) untuk menggratiskan pelaksanaan uji kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya frekuensi pelaksanaan uji kompetensi yang kini dapat dilakukan hingga 12 kali dalam setahun.
Penyederhanaan Administrasi ASN
Zudan menegaskan bahwa penyesuaian frekuensi uji kompetensi yang lebih fleksibel bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pegawai dalam memenuhi syarat jenjang karier. Namun, kemudahan ini harus dibarengi dengan komitmen instansi untuk tidak membebani ASN dengan biaya operasional.
Berikut adalah poin utama terkait arahan BKN tersebut:
- Penghapusan Biaya: Instansi pembina jabatan fungsional dilarang memungut biaya kepada ASN yang mengikuti uji kompetensi.
- Fleksibilitas Jadwal: Pelaksanaan uji kompetensi kini dapat diselenggarakan hingga 12 kali dalam setahun, memberi ruang bagi ASN untuk menyesuaikan waktu pengembangan karier.
- Peningkatan Kualitas: Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses profesionalisme ASN tanpa terhambat kendala administratif maupun finansial.
Lebih lanjut, Zudan berharap instansi pemerintah dapat mengintegrasikan sistem uji kompetensi ke dalam manajemen kinerja internal agar prosesnya menjadi lebih efisien dan terukur secara sistematis.





