Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan kebijakan baru yang cukup ketat bagi jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lembaga pengelola investasi pemerintah ini secara resmi melarang para petinggi BUMN untuk bermain golf serta melakukan pamer kekayaan atau flexing di media sosial.
Etika dan Profesionalisme Jabatan
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, kredibilitas, serta profesionalisme para pemimpin perusahaan pelat merah. Danantara menekankan bahwa pejabat BUMN harus menjadi cerminan dari perilaku yang bersahaja dan fokus pada kinerja perusahaan, bukan pada gaya hidup yang cenderung mewah atau eksklusif.
Larangan bermain golf dinilai sebagai langkah preventif untuk menghindari persepsi negatif publik. Olahraga tersebut kerap dikaitkan dengan lobi-lobi informal yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan atau praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan korporasi negara.
Aturan Tegas Terkait Media Sosial
Selain pembatasan aktivitas fisik, Danantara juga menyoroti perilaku pimpinan BUMN di ruang digital. Kebijakan ini mencakup beberapa poin utama dalam pengawasan perilaku pejabat di media sosial:
- Larangan Pamer Kekayaan: Pejabat BUMN dilarang keras mengunggah konten yang menunjukkan kemewahan atau gaya hidup konsumtif yang mencolok di media sosial pribadi maupun profesional.
- Menjaga Citra Korporasi: Seluruh unggahan harus mencerminkan nilai-nilai perusahaan dan mendukung citra positif BUMN di mata masyarakat.
- Etika Komunikasi: Menjaga etika dalam berinteraksi di ruang digital guna menghindari isu yang dapat merugikan reputasi perusahaan maupun negara.
Pihak Danantara menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan baru ini akan ditindaklanjuti dengan evaluasi kinerja yang mendalam. Kebijakan ini diharapkan dapat mengubah budaya organisasi di lingkungan BUMN agar lebih selaras dengan semangat efisiensi dan pengabdian kepada negara. Langkah ini pun menjadi bagian dari transformasi besar yang diusung pemerintah untuk menciptakan tata kelola BUMN yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.





