Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa denda yang dijatuhkan kepada sejumlah emiten, termasuk PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), telah diselesaikan sepenuhnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa nilai denda akumulatif sebesar Rp2,1 triliun tersebut telah dibayarkan oleh pihak-pihak terkait.
Penyetoran ke Kas Negara
Menurut Friderica, seluruh dana denda yang terkumpul telah disetorkan langsung ke kas negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses pembayaran ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan di pasar modal Indonesia.
Daftar Emiten Terkait
Beberapa emiten yang tercatat telah memenuhi kewajiban pembayaran denda tersebut meliputi:
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
- PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar keuangan serta memastikan kepatuhan emiten terhadap regulasi yang ditetapkan oleh otoritas.





