Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti urgensi peninjauan kembali terhadap pasal-pasal yang kerap disebut sebagai ‘pasal sapu jagat’ dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kepastian Hukum sebagai Prioritas
Yusril menegaskan bahwa ambiguitas dalam definisi keuangan negara telah menimbulkan multitafsir di lapangan. Menurutnya, batasan yang terlalu luas sering kali menyulitkan aparat penegak hukum dalam membedakan antara kerugian negara murni akibat tindak pidana korupsi dengan risiko bisnis yang bersifat administratif.
“Penjelasan yang lebih rinci dan akurat diperlukan guna memberikan kepastian hukum. Hal ini krusial agar penanganan perkara korupsi ke depan menjadi lebih efektif, terukur, dan tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap kebijakan,” ujar Yusril dalam keterangannya.
Langkah Strategis Pemerintah
Pemerintah berencana melakukan langkah-langkah strategis untuk memperjelas cakupan UU Tipikor, di antaranya:
- Melakukan sinkronisasi regulasi terkait definisi keuangan negara agar selaras dengan praktik pengelolaan keuangan di BUMN maupun BUMD.
- Memperkuat aspek pencegahan melalui regulasi yang lebih transparan dan akuntabel.
- Meminimalisir celah hukum yang selama ini dinilai memberikan ruang bagi penegak hukum untuk melakukan penafsiran subjektif.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang berbasis pada bukti empiris yang kuat. Hingga saat ini, pemerintah tengah mengkaji naskah akademik sebagai dasar perubahan pasal-pasal tersebut guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak.





